BIREUENSATU.ID | Bireuen – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2014-2015 yang merugikan negara sebesar Rp. 365 juta, Adnan (55) Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bireuen, dituntut 5,6 tahun penjara.
Tuntuntan itu dibacakan JPU Muhadir terhadap mantan kepala sekolah SMPN1 Bireuen tersebut, dalam sidang tuntuntan yang dipimpin oleh hakim ketua Edy Subagyo didampingi anggota Elfama Zein dan Hasanuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (28/9/2022).
Muhadir menyebutkan terdakwa Adnan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Sebagaimana tutntutan Muhadir saat membacakan tuntutan menurut pasal yang berlaku bagi Adnan yaitu “Menjatuhkan pidana terhadap Adnan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan membayar denda Rp.250 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara,”.
Muhadir juga menambahkan, terdakwa dibebani uang pengganti sebesar Rp. 349,8 juta, dan apabila terdakwa tidak mengganti dalam waktu satu bulan sesuai dengan putusan Pengadilan, maka seluruh harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi maka akan dipidana kurungan penjara 2,8 tahun.
Leave a Reply