BIREUENSATU.ID – Polres Bireuen meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ANS (50), warga Gampong Geudong Geudong, Kecamatan Kota Juang sejak 9 Agustus 2022.
IRT itu kata Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kanit Pidum kepada awak media, Jumat (30/9/2022) diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan uang.
Tersangka ditangkap waktu itu berdasarkan laporan dari tiga korban yang masuk ke Polres Bireuen.
Berdasarkan laporan itu, maka unit Pidum Polres Bireuen mencari pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ANS ditahan.
“Tersangka yang masih memiliki suami sejak beberapa waktu lalu ditahan di Mapolsek Kota Juang, dengan status tahapan Polres,” jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Berdasarkan laporan korban, kata Kasat Reskrim, pelaku dalam aksinya menerima penggadaian sepeda motor.
Namun, saat pemilik kembali menebus sepeda motornya dikembalikan.
Hanya saja, uang tidak dikembalikan.
“Motifnya mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ada tiga laporan masuk menyangkut keterlibatan pelaku yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, langsung ditahan,” ujar Kasat Reskrim.
Pemeriksaan terhadap tersangka, para korban dan sejumlah saksi sudah selesai dilakukan.
Malahan, kini berkas kasus tersebut memasuki tahap dua.
“Berkas sudah selesai dan sudah diserahkan sekali ke Kejari Bireuen.
Saat ini sedang dilengkapi lagi untuk diserahkan kembali,” ujarnya.
AKP Arief Sukmo Wibowo mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Pidana.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selamanya empat tahun atau denda.
Menyangkut upaya damai dalam kasus penggelapan sepeda motor tersebut, Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengakui, pernah ditempuh pelaku. Namun, upaya itu gagal dilaksanakan.
Penyebab gagalnya perdamaian dilakukan karena korbannya bukan satu orang.
“Korbannya bukan satu orang saja.
Memang, upaya damai pernah dilakukan, namun tidak berhasil karena ada tiga korban sehingga tidak ada kata sepakat maka diproses,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian kasus bukan saja penggelapan sepeda motor saja, tapi juga uang.
Sehingga, kasus tersebut terus diproses.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka, korban dan saksi sudah selesai.
Kini, berkas sudah diserahkan ke Kejari Bireuen dan sudah dikembalikan.
“Kita akan dilengkapi lagi.
Mungkin pekan depan diserahkan kembali atau tahap kedua ke Kejari Bireuen,” sebut AKP Arief Sukmo.
Leave a Reply