Negara Rugi 2,4 Milyar, Inspektorat Bireuen Beberkan Hasil Audit Kasus PNPM Jeumpa Bireuen

Hasil audit tim Inspektorat Bireuen, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,4 miliar
Kejari Bireuen Muhammad Farid Rumdana, SH,MH
Kejari Bireuen Muhammad Farid Rumdana, SH,MH

BIREUENSATU.ID – Tim Kejaksaan Negeri Bireuen yang melakukan penyelidikan kasus kasus dugaan penggelapan dana simpan pinjam.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Jeumpa, Kabupaten Bireuen memasuki tahap akhir.

Hasil audit tim Inspektorat Bireuen, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Kejari Bireuen sudah berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan Kejari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH menjawab awak media, Sabtu (01/10/2022) terkait perkembangan penyelidikan kasus penggelapan dana simpan pinjam Kecamatan Jeumpa yang dilakukan sejak April lalu.

Kejari Bireuen mengatakan, penyelidikan kasus tersebut hampir selesai dan saat ini dalam pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses selanjutnya ke Pengadilan Negeri Bireuen.

“Mungkin minggu kedua Oktober berkas dan tersangka sudah siap di JPU dan akan diteruskan ke
pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, hasil pemeriksaan tim Inspektorat Bireuen ditemukan angka kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Sementara Kejari Bireuen sudah berhasil menyelamatkan Rp 1 miliar lebih dari hasil penggeledahan dan pengembalian dari sejumlah peminjam.

Kasus tersebut mulai diselidiki sejak April lalu, diawali dengan menggeledah Kantor PNPM Jeumpa dan Kantor Camat Jeumpa.

Kemudian memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya menetapkan dua tersangka.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengelola PNPM, penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) dan pengelola masing-masing desa.

Kejari Bireuen Selasa (19/07/2022) menahan dua tersangka, FHB dan SM dalam kasus dugaan penggelapan dana simpan pinjam Kelompok Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (SPP- PNPM) Kecamatan Jeumpa.

Dijelaskan, EHB dan SM adalah ketua Kelompok Peminjam (KSP) pengendali semua kelompok dari Gampong Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa.