BIREUENSATU.ID – Hingga saat ini masih banyak kendaraan dinas milik Pemkab Bireuen umumnya kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat tertunggak pajaknya dan diharapkan penanggungjawab atau pemakai kendaraan dinas untuk segera melunasi pajaknya.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Bireuen, Hanafiah SP dalam apel Senin (03/10/2022) di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen dan disampaikan ulang kepada awak media, Selasa (4/10/2022).
Disebutkan, beberapa waktu lalu Satlantas Polres Bireuen bersama tim dari Kantor Samsat, Cot Keutapang, Jeumpa Bireuen datang ke Pemkab Bireuen dan menjelaskan berdasarkan data dari Samsat Bireuen ada seribuan lebih kendaraaan dinas umumnya kendaraan roda dua pajaknya tertunggak.
“Ada yang tertunggak satu tahun dan banyak juga sudah melebihi lima tahun, ini harus segera diselesaikan sehingga kendaraan terdata dengan baik dan PAD Bireuen juga meningkat,” ujarnya.
Disebutkan, setiap pegawai yang diberi kepercayaan memakai kendaraan dinas untuk segera melunasi pajaknya mulai dari pajak PKB dan BBNKB.
Dijelaskan, berdasarkan dalam ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan raya dalam pasal 74 disebutkan, apabila berturut-turut selama 2 tahun dan setelah mati STNK, kendaraan tidak bisa didaftarkan ulang atau regident dan kendaraan dianggap status bodong.
Kemudian, pajak kendaraan plat merah pembayarannya 50 persen dari pajak kendaraaan milik masyarakat umum. “Siapa saja yang diberi kepercayaan kendaraan dinas untuk segera melunasi pajaknya,” harap Hanafiah.
Selain itu, diharapkan seluruh kepala SKPK, pengurus barang untuk dapat berkonsultasi dengan Samsat Bireuen dan melunasi pajak kendaraan.
Leave a Reply