BIREUENSATU.ID – Terkait larangan penjualan obat atau perhentian sementara penggunaan, penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau syrup, Dinkes Bireuen menyurati berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (Faskes) mulai dari rumah sakit, seluruh Puskesmas maupun para pemilik apotek dan toko obat.
Kadiskes Bireuen, dr Irwan kepada awak media, Kamis (20/10/2022) mengatakan, berkaitan surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI yang intinya tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Terkait dengan masalah tersebut maka Dinkes Bireuen menyurati Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen dan rumah sakit lainnya di Bireuen, seluruh Puskesmas, para pimpinan klinik di Bireuen, pimpinan apotek dan pimpinan pemilik toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat-obatan dalam cair atau sirup.
Inti dari surat yang dikirim, seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau syrup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.
Kadiskes Bireuen menambahkan, selain melalui surat resmi, Dinkes Bireuen juga menyampaikan secara lisan dan bentuk lainnya kepada masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat dalam bentuk syrup.
Ditambahkan, tim dari Dinkes Bireuen selain menyurati juga akan memantau ke setiap fasilitas pelayanan kesehatan maupun apotik dan juga menerima berbagai informasi dari masyarakat menyang larangan tersebut.
Leave a Reply