Wajib Pajak di Bireuen Manfaatkan Diskon PBB-P2, Realisasi Capai Rp 1,7 Milyar

Dampak besar dari program diskon tersebut, realisasi PBB-P2 hingga minggu kedua Oktober sudah mencapai Rp 1,7 miliar lebih, tahun sebelumnya periode yang sama hanya terealisasi PBB-P2 berkisar Rp 1,2 miliar
Musliadi SE, Kabid Pendapatan BPKD Bireuen
Musliadi SE, Kabid Pendapatan BPKD Bireuen

BIREUENSATU.ID – Sudah ada ratusan orang lebih Wajib Pajak (WP) khusus Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) membayar pajak memanfaatkan Diskon PBB-P2 sebesar 50 persen yang ditetapkan sejak beberapa waktu lalu, batas akhir pemberian diskon hingga 31 Desember 2022.

Dampak besar dari program diskon tersebut, realisasi PBB-P2 hingga minggu kedua Oktober sudah mencapai Rp 1,7 miliar lebih, tahun sebelumnya periode yang sama hanya terealisasi PBB-P2 berkisar Rp 1,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Pendapatan, Musliadi SE kepada awak media, Rabu (19/10/2022) terkait lancar tidaknya program diskon dimanfaatkan WP.

Dijelaskan, Pemkab Bireuen berupaya meningkatkan pendapatan dari PBB, salah satunya mengeluarkan kebijakan menghapus denda PBB untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Pemkab Bireuen menghapus denda yang telah berjalan puluhan tahun, sehingga tentunya akan meringankan masyarakat dalam membayar PBB,” ujarnya.

Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat wajib pajak dan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19, sekaligus, merespon keluhan masyarakat yang keberatan melunasi tunggakan PBB-P2.

Musliadi mengharapkan masyarakat atau wajib pajak PBB-P2 yang ingin memanfaatkan program ini dapat mengajukan permohonan tertulis ditujukan kepada Bupati Bireuen c/q Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan mulai dari fotocopy KTP, SPPT PBB tahun 2022, dokumen kepemilikan objek PBB, foto lokasi objek PBB, daftar tunggakan PBB-P2 dan surat kuasa apabila dikuasakan.

Permohonan dan kelengkapan persyaratan dapat disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke loket Layanan PAD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah setiap jam kerja, batas akhir diskon PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.

“Untuk informasi dan cek jumlah tunggakan dapat melalui https://cekpbbbireuenkab.go.id,” ujar Musliadi.

Selain itu, Pj Bupati Bireuen juga telah mengeluarkan edaran bagi PNS dan non PNS untuk memanfaatkan program tersebut, seluruh SKPK telah diminta melakukan pendataan tingkat partisipasi membayar pajak dengan program diskon 50 persen.

Setiap SKPK telah diminta untuk menyampaikan kepada pegawainya dan akhir Oktober akan diminta laporan tentang jumlah para pegawai, nonpegawai yang memiliki objek pajak melunasi kewajibannya.

“Setiap SKPK telah diminta untuk melaporkan data berapa jumlah pegawai yang sudah melunasi PBB-P2, batas akhir laporan 31 Oktober,” ujarnya.