BIREUENSATU.ID – Dua warga Kabupaten Pidie berinisial Am bin Am (48), tercatat sebagai warga Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga, dan Zm bn Mh (27), warga Desa Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga, terancam hukuman mati.
Ancaman serupa juga dikenakan kepada dua warga Bireuen berinisial Sf bin Za (32), warga Desa Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, dan Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang.
Keempat orang tersebut ditangkap secara terpisah pada September dan Oktober 2022, di dua lokasi berbeda, diduga karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, salah seorang tersangka berinisial Am bin Am, juga menjadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) laras pendek.
Kapolres Bireuen, AKBP.Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui melalui Wakapolres Bireuen, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar, SE, MSM dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin 924/10/2022), menerangkan, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kemudian, lanjut Wakapolre, tersangka Am bin Am juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara tersangka Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang, Bireuen dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara
Saat ini, ungkap Kapolres.Bireuen, tim Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan lanjutan.untuk mencari dan menangkap beberapa tersangka lainnya terkait kasus sabu dan juga dengan kepemilikan senjata api.
Leave a Reply