BIREUENSATU.ID – Jajaran Polres Bireuen berhasil menangkap empat tersangka, yakni dua warga Pidie dan dua warga Bireuen pada dua lokasi dan waktu terpisah, September dan Oktober lalu.
Keempat pelaku tersebut diringkus karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan sabu dan juga kepemilikan satu senjata api laras pendek beserta lima peluru.
Adapun para tersangka yaitu Am bin Am (48), tercatat sebagai warga Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.
Kemudian, Zm bn Mh (27), warga Desa Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie,
Selanjutnya, warga Bireuen berinisial Sf bin Za (32), asal Desa Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Pelaku terakhir yang ditangkap terpisah yakni, Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang, Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK melalui Wakapolres Bireuen, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar, SE, MSM dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (24/10/2022) sore, mengatakan, tiga tersangka ditangkap di halaman Masjid Meuse, Kutablang, Bireuen,
Saat penangkapan, selain didapati sabu, juga berhasil diamankan satu pucuk senjata api laras pendek.
“Setelah ketiganya ditangkap, tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dalam kendaraan mereka gunakan yaitu kendaraan minibus merk Mitsubishi Expander warna putih Nopol BL 1753 PI,” kata Wakapolres.
“Saat digeledah, dalam mobil didapati satu senjata api laras pendek yang disembunyikan. Senjata itu langsung diamankan,” lanjutnya.
“Dari pengakuan mereka, senjata api tersebut milik tersangka Am bin Am,” ungkap Kompol M Ryan Citra.
“Kasus tersebut akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara dari Am dan Am, senpi tersebut dibeli dari seseorang warga luar Aceh dengan harga Rp 20 juta.
“Kasus kepemilikan senjata api sudah ditangani Sat Reskrim Polres Bireuen untuk melakukan pengembangan selanjutnya,” urai Wakapolres.
“Senjata api beserta satu magazen berisi lima butir peluru sudah diamankan di Polres Bireuen,” paparnya.
“Kita akan lakukan pemeriksaan melalui uji balistik nantinya,” tukas Wakapolres Bireuen.
Terancam hukuman mati
Seperti diberitakn sebelumnya, dua warga Kabupaten Pidie berinisial Am bin Am (48), tercatat sebagai warga Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga, dan Zm bn Mh (27), warga Desa Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga, terancam hukuman mati.
Ancaman serupa juga dikenakan kepada dua warga Bireuen berinisial Sf bin Za (32), warga Desa Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, dan Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang.
Keempat orang tersebut ditangkap secara terpisah pada September dan Oktober 2022, di.dua lokasi berbeda, diduga karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, salah seorang tersangka berinisial Am bin Am, juga menjadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) laras pendek.
Kapolres Bireuen, AKBP.Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH melalui melalui Wakapolres Bireuen, Kompol Muhammad Ryan Citra Yudha, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar, SE, MSM dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin 924/10/2022), menerangkan, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
Kemudian, lanjut Wakapolre, tersangka Am bin Am juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Sementara tersangka Fs alias Ompong (39), warga Desa Lancok Bungo, Peulimbang, Bireuen dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini, ungkap Kapolres.Bireuen, tim Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan lanjutan.untuk mencari dan menangkap beberapa tersangka lainnya terkait kasus sabu dan juga dengan kepemilikan senjata api.
Leave a Reply