BIREUENSATU.ID – Tim gabungan Bireuen terdiri dari jajaran Polres Bireuen, sejumlah anggota Satpol PP dan WH, jajaran Dinkes Bireuen serta dinas terkait lainnya, Senin (24/10/2022) sore melakukan pengecekan sejumlah klinik, apotik maupun depot obat di seputaran Bireuen.
Pengecekan bersama tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti imbauan larangan penjualan obat berbentuk sirup/cair maupun pemberian resep bagi pasien anak-anak berupa obat sirup.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kadiskes Bireuen, dr Irwan dan Kasubsi PIDM Polres Bireuen, Bripka Safwan Rizal kepada awak media, Selasa (25/10/2022) mengatakan, Polres Bireuen bekerjasama dengan Dinkes melaksanakan pengecekan dan penyampaian imbauan terhadap beberapa klinik, apotek dan depot obat di seputaran Bireuen.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Bireuen Kompol Afrizal SE MM berkaitan dengan larangan penggunaan obat sirup anak yang diduga mengandung Dietilen Glikol maupun Etilen Glikol.
Tim gabungan mendatangi satu per satu klinik maupun apotek di Bireuen bersama tim
Dinkes Bireuen.
Setiap kunjungan menyampaikan imbauan larangan penggunaan obat cair sekaligus meminta untuk tidak menjual kepada konsumen yang membutuhkan.
Langkah tersebut dilaksanakan kata Bripka Safwan Rizal, salah satu upaya edukasi, sosialisasi tentang larangan penjualan obat jenis sirup.
Larangan menjual obat jenis sirup merupakan imbauan pemerintah beberapa waktu lalu.
Selain mengingatkan apatek obat maupun depot obat juga imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat jenis sirup atau cair untuk anak-anak.
Kadiskes Bireuen, dr Irwan A Gani menambahkan, jajaran Dinkes Bireuen sejak beberapa waktu lalu telah mengeluarkan edaran larangan menjual obat sirup.
Edaran disampaikan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari rumah sakit sampai klinik.
Leave a Reply