KIP Bireuen belum Pastikan Jadwal Penerimaan PPK

Disebutkan, informasi berkembang akhir-akhir ini menyebutkan dalam waktu dekat akan dibuka penerimaan PPK dan PPS, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dan sistem penerimaan yang diketahuinya terpusat melalui online
Amiruddin, Anggota KIP Bireuen
Amiruddin, Anggota KIP Bireuen

BIREUENSATU.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen hingga saat ini belum dapat memastikan jadwal penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk masing-masing desa karena jadwalnya belum ada.

“Informasi berkembang jadwal penerimaan dimulai 16 November, namun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penerimaan PPK maupun PPS, kami juga sedang menunggu PKPU, informasi kapan dimulainya belum ada,” ujar Amiruddin salah seorang komisioner KIP Bireuen kepada Serambinews.com, Selasa (1/11/2022) menyangkut informasi berkembang KIP Bireuen mulai membuka penerimaan PPK dan PPS.

Disebutkan, informasi berkembang akhir-akhir ini menyebutkan dalam waktu dekat akan dibuka penerimaan PPK dan PPS, namun sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dan sistem penerimaan yang diketahuinya terpusat melalui online.

Sebelumnya, kata Amiruddin diperoleh informasi penerimaan PPK mulai 16 November sedangkan PPS sekitar 29 November, namun hingga saat ini belum ada PKPU menyangkut kepastiaan jadwal penerimaan.

“Bagi peminat yang ingin melamar sebagai calon PPK sepertinya sudah bias bersiap-siap, penerimaan melalui online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan membuka aplikasi tersebut, masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa sudah dapat terus memantau, bila waktunya nantinya sudah dapat mendaftar pada saat pengumuman dimulainya penerimaan PPK dan PPS.

Dijelaskan, aplikasi tersebut bukan hanya untuk pendaftaran calon anggota badan ad hoc tersebut. Namun, melalui aplikasi tersebut juga akan dilakukan penelitian administrasi dan hasil tes yang akan dilaksanakan secara bertahap nantinya.

Intinya, kata Amiruddin, KIP Bireuen sedang menunggu PKPU, bagi peminat dapat memantau aplikasi tersebut sehingga mengetahui persis jadwal pendaftaran, syarat pendaftaran dan ketentuan lainnya.

Amiruddin menambahkan, calon PPK biasanya diharuskan melampirkan foto copy KTP, dengan bukti kependudukan tersebut diketahui persis domisili calon dan juga wilayah mana mencalonkan diri.

“Biasanya calon dari kecamatan A mencalonkan diri untuk kecamatan A, apabila mencalonkan diri untuk kecamatan B kemungkinan tidak bisa, kepastiannya nanti melalui aplikasi dan juga PKPU,” ujarnya.