BIREUENSATU.ID – Tim surverior akreditasi, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Jakarta, Rabu (9/11/2022) kembali melakukan akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen.
Pertemuan dengan tim dari Jakarta, Rabu (9/11/2022) berlangsung secara zoom meeting dan dilanjutkan kunjungan ke rumah sakit Jumat dan Sabtu (11-12/11/2022).
Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Amir Addani MKes kepada awak media mengatakan, tim akreditasi dr Gerald Mario Semen SP Kj, dr Hj Desy Kartini Ningsih MARS dan Abu Bakar S Kep Ners MKM.
Akreditasi dilakukan selama tiga hari, pertemuan awal melalui zoom yang dihadiri Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi SH MM, Kadiskes, dr Irwan Agani, sejumlah pejabat lainnya dan seluruh dokter spesialis, dokter umum, tenaga medis lainnya dan juga nonmedis.
Amir Addani M Kes mengatakan hasil akreditasi tiga tahun lalu, nilainya predikat tingkatan paripurna dan pihak RSUD dr Fauziah Bireuen akan mempertahankan tingkatan tersebut.
“RSUD dr Fauziah hasil akreditasi tiga tahun lalu nilai akreditasinya sudah paripurna, maka dilakukan akreditasi ulang tahun ini,” ujarnya.
Tim Kementerian Kesehatan melakukan penilaian kembali untuk akreditasi rumah sakit, untuk dapat mempertahankan paripurna.
Beberapa waktu lalu, semua pihak menandatangani kesepakatan bersama untuk mempertahankan akreditasi paripurna yang sudah diperoleh RSUD dr Fauziah Bireuen.
“Saat ini RSUD dr Fauziah Bireuen memiliki 40 dokter spesialis dan puluhan dokter umum dan tenaga medis, nonmedis dan pendukung lainnya,” ujarnya.
Akreditasi bertujuan memberikan penilaian pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu.
Hal ini sesuai standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.
Sementara menurut Pasal 40 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.
Leave a Reply