BIREUENSATU.ID – Mempercepat realisasi Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak Bireuen usia 0-17 tahun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen kembali melakukan kerjasama dengan toko buku, café dan lembaga lainnya.
Kerjasama dilakukan beberapa waktu lalu dengan harapan orang tua dapat mengurus KIA sebagai identitas anak dan juga keperluan anak sendiri dalam berbagai urusan mulai dari sekolah, pembuatan paspor dan lainnya.
Kepala Disdukcapil Bireuen, Muhammad Diah, SAg kepada awak media, Selasa (8/11/2022), kerjasama dilakukan beberapa waktu lalu dengan TB Pakisco STD, Pakisco EDU, Pakisco PC Matang Geulumpang Dua.
Kemudian MC Coffee Shop, Hijrah Cake House, Kalanaraa Photo Studio Queen Salon, dan Juang Jek, kerjasama dalam hal pengiriman dokumen kependudukan. Dalam kerjasama tersebut, anak-anak yang sudah memiliki KIA mendapatkan diskon mulai dari 5 persen sampai 20 persen saat berbelanja di toko yang sudah dijalin kerjasama.
Tujuannya, agar orang tua yang anaknya belum memiliki KIA dapat segera mengurusnya ke Disdukcapil.
“Beberapa bulan lalu, Disdukcapil juga sudah menjalin kerjasama dengan PAUD, TK dan lainnya, intinya agar orang tua mengurus KIA anaknya,” ujarnya.
Kerjasama itu dalam rangka mendukung program holistik integratif yang merupakan penanganan anak usia dini secara menyeluruh, penerbitan KIA bagi anak tertuang dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 antara lain salah satunya, pemenuhan hak anak untuk mendapatkan identitas diri.
Ditambahkan, program tersebut bagian dari inovasi Pelayanan Untuk Anak Siap Diantar (Pelayanan Sidian) yang telah ikut serta dalam inovasi Government Award (IGA). Muhammad Diah menjelaskan, KIA bagi anak sebagai tanda pengenal yang berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban memiliki tanda KTP.
Dia menjelaskan KIA wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan public secara mandiri.
KIA juga memiliki banyak manfaat antara lain sebagai salah satu syarat mendaftar ke sekolah, administrasi di perbankan, mendaftar BPJS atau klaim asuransi. Termasuk dokumen keimigrasian dan juga mencegah terjadinya perdagangan anak.
Adapun syarat mengurus KIA kata Muhammad Diah, fotocopy akte kelahiran, foto copy kartu keluarga, fotocopy KTP kedua orang tua.
Bagi anak usia 5 tahun ke atas lampirkan pas foto ukuran 3 x 4 hanya 1 lembar. Hingga saat ini Disdukcapil Bireuen telah mengeluarkan kartu KIA kepada 40 ribu anak lebih. Diperkirakan masih ada sekitar 60 ribu anak usia 0-17 tahun belum memiliki KIA.
Leave a Reply