BIREUENSATU.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau DPRK Bireuen menyetujui Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen tahun 2023 menjadi Qanun.
Penetapan ini berlangsung dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Bireuen, Senin (5/12/2022) malam.
Sebelum persetujuan bersama tentang penetapan Raqan APBK Bireuen menjadi Qanun APBK tersebut, empat fraksi di DPRK Bireuen menyampaikan pendapat akhirnya.
Adapun APBK Bireuen tahun anggaran 2023 sebagai berikut.
Pendapatan secara keseluruhan Rp 1.854.539.959.320,00 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 162.695.182.233,00.
Kemudian pendapatan transfer Rp 1.664.934.777.087,00 dan pendapatan lain-lain sesuai Peraturan Perundang-undangan Rp 26.910.000.000,00.
Sedangkan belanja, secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 1.860.726.513.330,00 yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 1.195.333.750.762,00, belanja modal sebesar Rp 128.297.972.369,00.
Kemudian belanja tidak terduga sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan belanja transfer sebesar Rp 535.094.790.199,00.
Kemudian, pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Ranqanun APBK Bireuen sebesar Rp 6.136.554.010,00 dan
pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 6.136.554.010,00.
Defisit belanja sebesar Rp Rp 6.136.554.010,00. Sedangkan pembiayaan surplus Rp 6.136.554.010,00.
Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos dalam sambutannya, saat sidang paripurna ini menyampaikan sejumlah hal.
Antara lain dalam rangka peningkatan PAD, mengharapkan Pj Bupati Bireuen agar kiranya segera membentuk tim guna efektivitas penagihan demi optimalisasi pencapaian target tahun 2023.
Kemudian mencari sumber-sumber baru PAD, sehingga estimasi terhadap PAD benar benar rasional.
Beberapa hal lain yang perlu mendapat perhatian serius dan juga merupakan tanggung jawab bersama untuk segera ditindak lanjuti yaitu, Pj Bupati Bireuen dapat secepat mungkin menyiapkan administrasi yang berkaitan dengan Pengelolaan APBK Bireuen 2023.
Dengan demikian proses pelaksanaan anggaran dapat direalisasikan pada awal semester pertama.
Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD diwakili Sekda Bireuen, Ir Ibrahim Achmad MSi, menyambut baik semua masukan, saran dan pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRK Bireuen atas Rancangan Qanun APBK tahun 2023.
Pemkab Bireuen menyadari program dan kegiatan yang telah dibahas bersama selama ini mungkin masih ada yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Selama ini sangat banyak program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Namun, tidak sedikit pula program dan kegiatan yang belum mampu dianggarkan dalam APBK.
“Kami selaku Pj Bupati Bireuen juga tidak mau memaksakan kehendak, sehingga mengesampingkan kestabilan keuangan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang akan menjadi beban pada masa mendatang.
Postur APBK murni tahun 2023 ini, masih menyisakan banyak kewajiban yang belum terakomodir,” ujarnya.
Dengan demikian, defisit belanja sama besarnya dengan surplus pembiayaan.
Oleh karena itu defisit belanja tersebut ditutupi dengan surplus pembiayaan, sehingga posisi APBK Tahun Anggaran 2023 dalam keadaan berimbang.
Leave a Reply