BIREUENSATU.ID – Pernikahan siri maknanya pernikahan dilakukan tidak dihadapan pejabat yang berwenang atau pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), di gampong-gampong banyak terjadi nikah siri, juga banyak sekali terjadi pernikahan dibawah tangan.
Undang-undang mengatur bahwa perceraian itu hanya di pengadilan dan pernikahan juga ada di KUA.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M Syauqi Shi SH MH dalam apel gabungan dengan ratusan kepala desa, imum mukim, seluruh camat dan lainnya, Senin (19/12/2022) di Kantor Bupati Bireuen saat diminta Pj Bupati Bireuen untuk menyampaikan beberapa hal kepada kepala desa dan lainnya.
Banyaknya nikah siri sengaja disampaikan katanya, sebagai hal mendasar terkait usaha membangun ketahanan rumah tangga, di Bireuen banyak sekali terjadi pernikahan siri.
Dijelaskan, kenapa negara harus membuat pernikahan itu harus di KUA dan perceraian di pengadilan, untuk memberi kepastian hukum bagi istri dan anak-anaknya ditinggalkan oleh suaminya.
Nikah siri akan mendatangkan berbagai masalah di kemudian hari mulai dari persoalan anak dan lainnya.
Di Kabupaten Bireuen, kata Ketua Mahkamah Syariah, banyak mantan – mantan istri dan anak-anak terlantar
gara-gara ayah dan ibunya tidak ada buku nikah, dan gara-gara ayah dan ibunya bercerai di bawah tangan.
Adapun salah satu penyebab terjadi nikah siri karena terjadi pernikahan dibawah umur, dan angka
pernikahan dibawah umur sangat tinggi.
Undang – undang telah mengatur bahwa pernikahan hanya dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan usia 19
tahun.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, M Syauqi menambahkan, yang akan menjadi korban dari nikah siri adalah anak anak.
“Jadi mohon kerjasama dan dukungan Pj Bupati, ada tiga hal perlu kita minimalisir, yaitu pertama terjadinya angka perceraian yang tinggi, karena perceraian di bawah tangan itu seperti gunung es, kedua nikah siri, nikah bagi anak-anak belum mencapai usia nikah,” harapnya.
Informasi tersebut katanya, perlu disampaikan kepada keuchik, jika ada warga yang hendak menikah masih usia di bawah 19 tahun, dan KUA menolak pernikahan itu, maka solusinya bukan nikah siri.
“Bagi keuchik tidak ada berwenang untuk melakukan nikah siri, solusinya adalah ajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Mahkamah Syar’iyah Bireuen,” tegasnya.
“Saya bantu sekali sidang putus, karena itu menyangkut dengan mau nikah.
Jadi solusinya keuchik arahkan masyarakatnya ke Mahkamah Syariah untuk diajukan dispensasi perkawinan yaitu pengecualian terhadap usia perkawinan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, juga diharap kerjasama dengan keuchik, yaitu pertama kalau ada warga yang hendak menikah siri jangan dilayani.
“Bagi yang hendak nikah siri , suruh saja ke Mahkamah Syariah kami selesaikan.
Juga cerai gugat agar dilarang, arahkan ke kantor kami, supaya ada kepastian hukum,” ujarnya.
Leave a Reply