Sebanyak 145 Gampong di Bireuen Bebas BAB Sembarangan

Sejak 2017 lalu hingga 2022 sebanyak 145 gampong di Bireuen dinyatakan tidak lagi buang air besar sembarangan dan mendapatkan sertifikat ODF dari Pemkab Bireuen
Sebanyak 46 kepala desa di Bireuen, Kamis (29/12/2022) malam peroleh Sertifikat bebas BAB sembarangan di aula Hotel Fajar Bireuen.
Sebanyak 46 kepala desa di Bireuen, Kamis (29/12/2022) malam peroleh Sertifikat bebas BAB sembarangan di aula Hotel Fajar Bireuen.

BIREUENSATU.ID – Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bireuen yang melaksanakan program Open Defecation Free (ODF) sejak 2017 lalu hingga 2022 sebanyak 145 gampong di Bireuen dinyatakan tidak lagi buang air besar sembarangan dan mendapatkan sertifikat ODF dari Pemkab Bireuen.

Sedangkan sisanya 464 gampong lainnya belum dapat diberikan sertifikat ODF karena masih ada rumah yang belum memiliki jamban sehat dan mungkin masih BAB sembarangan.

Hal tersebut disampaikan Kadiskes Bireuen, dr Irwan kepada awak media, Kamis (29/12/20220 usai menyerahkan sertifikat ODF kepada 46 gampong di aula Hotel Fajar Bireuen diterima masing-masing kepala desa dan didampingi camat.

Sertifikat OFD diserahkan Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD kepada 46 gampong tahun 2022 dalam kegiatan review tahunan aksi integrasi stunting.

Dijelaskan, kategori kabupaten sehat, kuncinya adalah satu kabupaten harus bisa mencapai minimal 60 persen desa masuk katagori desa ODF.

Sedangkan di Bireuen saat ini baru 23,8 persen atau 145 gampong sudah ODF, jadi masih jauh dari sasaran tersebut. Sebagai upaya percepatan pencapaian ODF, Dinkes Bireuen bekerjasama dengan berbagai lintas dinas, karena Bireuen menargetkan dapat menjadi kabupaten sehat tahun 2025.

“Katagori desa ODF itu, tidak boleh ada satupun rumah tangga tidak memiliki jamban,” sebutnya.

Ditambahkan, apabila masih ada satu saja rumah belum memiliki jamban sehat, belum bisa menjadi desa ODF.

Jadi di Bireuen baru 145 gampong yang rumah sudah memiliki jamban. “Kalau ada desa yang hanya tinggal satu rumah.saja belum punya jamban, ini bisa secepatnya ditangani dapat menjadi desa ODF,” ajaknya.

Ditambahkan, apabila masih banyak rumah di suatu desa belum ada jamban, bisa direncanakan secara bertahap dari dana desa, minimal dapat ditangani dua rumah setahun, jika bisa lebih lebih bagus karena juga ada gampong yang langsung diselesaikan dalam waktu dua tahun, terang dr Irwan.