Seleksi Calon P3K Bireuen, 1481 Peserta Peroleh Nilai Passing Grade

Pengumuman nama memperoleh nilai passing grade sudah diumumkan melalui website https://bkpsdm.bireuenkab.go.id
Zaldi AP S Sos, Plt Kepala BKPSDM Bireuen
Zaldi AP S Sos, Plt Kepala BKPSDM Bireuen

BIREUENSATU.ID – Sebanyak 1.481 peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Bireuen untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Bireuen memperoleh nilai passing grade dari jumlah peserta sebanyak 1.669 orang.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Zaldi AP S Sos awak media, Jumat (06/01/2023) dan pengumuman nama memperoleh nilai passing grade sudah diumumkan melalui website https://bkpsdm.bireuenkab.go.id.

Kepada awak media, Zaldi AP menambahkan, para peserta tenaga kesehatan bukan saja dari Bireuen tetapi dari berbagai daerah lainnya mengikuti seleksi, jumlah peserta seluruhnya yang mengikuti seleksi pada 10-13 Desember lalu sebanyak 1.669 orang, peserta mendapat nilai passing grade sebanyak 1.481 orang, sedangkan formasi yang disediakan tahun ini sebanyak 126 orang. Formasi 126 orang mulai dari RSUD Bireuen, Dinkes dan seluruh Puskesmas di Bireuen.

Dijelaskan, setelah diumumkan beberapa waktu lalu diberikan waktu masa sanggah selama tiga hari mulai 03-05 Januari 2023, setelah itu memasuki tahap menjawab sanggahan sampai 09 Januari 2023.

Kepastian kelulusan pasca sanggah akan diumumkan 10-11 Januari 2023 mendatang. Selanjutnya para peserta yang dinyatakan lulus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk (NI) P3K, terakhir usul penetapan nomor induk P3K.

Menjawab awak media, ada penambahan poin atau nilai kepada peserta yang dinyatakan mendapat nilai ambang batas ( passing grade), Zaldi AP menjelaskan, peserta yang melamar pada fasilitas kesehatan yang lokasinya terpencil atau sangat terpencil sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan nomor 1345 tahun 2022 mendapatkan tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai maksimal teknis atau 158.

Kemudian tambahan nilai bagi pelamar berusia 35 tahun ke atas dan bekerja secara terus menerus selama tiga tahun pada unit pada unit kesehatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai maksimal teknis atau 113 dan sejumlah kriteria lainnya mendapat tambahan nilai.

“Tambahan nilai sudah diatur dalam rumus masing-masing dan tidak ada penambahan nilai secara siluman, semua mengikuti peraturan yang berlaku dan semuanya jelas sekali dalam pengumuman tersebut,” ujarnya.