BIREUENSATU.ID – Mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mahyudi alias Aneuk Gacok (40), harus kembali menjalani hidupnya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap dan diadili karena terbukti tanpa hak membawa sesuatu bahan peledak berupa granat buatan PT Pindad berjenis manggis.
Granat itu diperoleh Mahyudi saat aktif menjadi kombatan GAM pada tahun 2000, lalu benda tersebut ia kuburkan di dalam hutan.
Setelah 22 tahun, Mahyudi alias Aneuk Gacok mengambil kembali granat tersebut dan enggan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Padahal setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM dan Indonesia, diharuskan seluruh anggota GAM menyerahkan senjata hingga bahan peledak kepada Pemerintah Indonesia untuk dimusnahkan.
Perbuatan Mahyudi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini Mahyudi alias Aneuk Gacok telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 199/Pid.Sus/2022/PN Bir yang dibacakan pada Selasa (24/1/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Daniel Saputra dan Hakim Anggota, Fuady Primaharsa dan M Muchsin Alfahrasi Nur menyatakan Terdakwa Mahyudi alias Aneuk Gacok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa sesuatu bahan peledak.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada tahun 2000 ketika Terdakwa Mahyudi bergabung menjadi Anggota GAM.
Di mana pada saat itu dia memperoleh 1 bahan peledak granat buatan pindad jenis manggis.
Ketika adanya MoU tentang perdamaian Konflik Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mengharuskan setiap anggota GAM menyerahkan seluruh amunisi, bahan peledak dan persenjataan lainnya kepada NKRI dengan tujuan untuk dimusnahkan.
Namun pada saat itu Terdakwa Mahyudi tidak menyerahkan granat tersebut dan memilih menanamnya di dalam hutan di Desa Buket Teukuh Kecamatan Kota Juang, Bireuen.
Lalu di tahun 2022 setelah Terdakwa Mahyudi bebas bersyarat dari Lapas Bireuen dan pergi menuju ke hutan untuk mengambil kembali granat tersebut.
Setelah mengambil granat, Terdakwa Mahyudi pergi menuju ke rumah saksi Rajali Usman Alias Tentra Sikureung di Desa Blang Reuling untuk menyimpan peledak tersebut.
Berselang lima hari kemudian, ia memberitahukan kepada Rajali bahwa dirinya memiliki dan menguasai satu granat manggis.
Selanjutnya, Terdakwa menyerahkan granat tersebut kepada Rajali.
Pada Mei 2022, Terdakwa Mahyudi meminta kembali granat itu, dan Rajali menyerahkannya sambil menyuruh terdakwa agar menyerahkan granat tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah itu terdakwa pergi menuju ke Desa Pulo Seuna untuk mencari pria bernama Rangga.
Saat melintas di jalan irigasi persimpangan jalan Desa Pulo Seuna Terdakwa Mahyudi melihat saksi Yulizar sedang berjalan kaki.
Lalu Terdakwa langsung menghampirinya dan mengatakan “Ayuk kita pulang”, namun Yulizar tidak menanggapi ajakan tersebut.
Kemudian Terdakwa mengatakan “saya dari polres sedang bertugas di lapangan” sambil mengeluarkan handphone dari dalam tas warna hitam serta memperlihatkan granat tersebut kepada Saksi Yulizar.
Melihat ada benda berbahaya tersebut, Yulizar langsung berjalan menghindari Terdakwa, namun Terdakwa Mahyudi tetap mengikutinya hingga tiba di rumah Saksi Yulizar.
Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa Mahyudi langsung masuk ke dalam rumah Saksi Yulizar dan bertemu dengan Saksi Mustafa Adam yang merupakan orang tua dari Yulizar.
Lalu Terdakwa Mahyudi memberitahukan kepada Mustafa Adam bahwa dia sedang mencari Yulizar sambil memperlihatkan granat tersebut.
Lalu terdakwa mengatakan “apakah bapak takut dengan granat ini?”
Saksi Mustafa Adam mengatakan “saya tidak takut karena disini hanya kita berdua jika kamu buka ya sudah kita bedua akan mati secara bersama-sama dan ajal kita sampai disini”.
Setelah itu Terdakwa memasukkan kembali granat tersebut ke dalam tas dan pergi meninggalkan lokasi.
Pada saat Terdakwa Mahyudi melintas di jalan irigasi Desa Pulo Seuna, datang Martonis yang merupakan Anggota Ke polisian bersama dengan warga masyarakat Desa Pulo Seuna dan langsung memberhentikan Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan granat dari dalam tas sambil mengatakan dengan posisi tangannya memegang pin pemicu ledakan dari granat tersebut.
“Pak masukin senjatanya ke sarungnya kalau gak bapak masukin saya ledakkan granat ini” kata Terdakwa Mahyudi saat itu.
Kemudian Terdakwa dibujuk oleh warga, yang mana kemudian Terdakwa memasukkan kembali granat tersebut ke dalam tas.
Setelah itu Terdakwa Mahyudi bersedia untuk pergi menuju ke Polsek Desa Pulo Seuna dengan membawa granat tersebut dan langsung di proses secara hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa Mahyudi alias Aneuk Gacok yang memiliki dan menguasai dan telah pula mengetahui serta menggunakan satu granat buatan pindad jenis manggis tanpa dilengkapi dengan izin yang sah atau tidak dilengkapi dengan surat kepemilikan atau mendapat izin dari pihak yang berwenang secara nyata telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Leave a Reply