Pelaku Tak Kunjung Ditemukan, Murid SD Korban Rudapaksa di Bireuen Mengadu kepada Haji Uma

Kejadian tersebut terjadi pada 6 Januari 2023 dan bibi korban sudah melaporkan pelaku ke Polres Bireuen pada hari yang sama, untuk proses hukum lebih lanjut
Haji Uma atau H Sudirman, Anggota DPD RI dan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK. Kisah anak piatu korban rudapaksa mengadu ke Haji Uma, Polres Bireuen sedang mencari pelaku.
Haji Uma atau H Sudirman, Anggota DPD RI dan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK. Kisah anak piatu korban rudapaksa mengadu ke Haji Uma, Polres Bireuen sedang mencari pelaku.

BIREUENSATU.ID – Nasib pilu menimpa salah seorang bocah SD yang masih berusia 9 tahun.

Bocah piatu yang kini diasuh oleh nenek dan ayahnya itu, menjadi korban rudapkasa oleh NY (25) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada 6 Januari 2023 dan bibi korban sudah melaporkan pelaku ke Polres Bireuen pada hari yang sama, untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun saat ini pelaku sudah melarikan diri, sementara proses hukum di Polres Bireuen masih dalam tahap penyelidikan.

Hal tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polres Bireuen pada 17 Januari 202 lalu

Korban sendiri mengalami trauma berat dan tidak berani ke luar rumah.

Saat berkomonikasi dengan Haji Uma melalui sambungan telepon, ia tak henti-hentinya menangis dan sesekali meringis kesakitan.

“Tadi malam Mawar (bukan nama sebenarnya) dan keluarganya menelepon saya, sangat miris mendengar cerita Mawar, saya bisa merasakan bagaimana penderitaan Mawar, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ungkap Haji Uma.

Keluarga Mawar ikut mengirim semua foto-foto pelaku dan surat laporan kepolisian kepada Haji Uma.

Tanpa menunggu lama, Haji Uma langsung berkomunikasi dengan penyidik pembantu Briptu Nurul Haifa sebagaimana tertera pada surat SP2HP.

Hari ini Haji Uma sudah mengutus stafnya yaitu Furqan, Abusaba dan Rahmat bertemu langsung dengan Mawar dan menyerahkan bantuan serta meminta stafnya berkoordinasi dengan Polres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Haji Uma juga meminta kepada Polres Bireuen, untuk lebih serius menangani kasus ini dan segera melakukan melakukan pencarian pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Haji Uma, kasus pelecehan terhadap anak ini bukan delik aduan.

Namun pelaku langsung bisa ditangkap karena hukum secara general adalah Undang-Undang Perlindungan Anak.

Subtansinya pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan/atau pelanggaran Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Haji uma juga berjanji kepada keluarga korban, akan memberikan atensi dan akan mendampingi proses hukum kasus ini, agar keluarga mendapatkan keadilan dan pelaku segera dihukum.

“Saya sangat geram dan miris terhadap etika masyarakat tertentu yang tega melakukan kejahatan ini, tak ubahnya seperti predator pemakan manusia,” kata Haji Uma, Selasa (24/1/2023).

Untuk itu, Haji Uma mengimbau kepada masyarakat Aceh untuk menjaga pondasi syariat Islam yang menjadi icon Aceh serambi Mekkah dan jangan dinodai oleh mentalis yang tak bermoral yang berdampak negatif bagi wajah Aceh di mata dunia.

Sementara itu Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kanit PPA, Aipda Eka Satria SH mengatakan, pelaku rudapaksa terhadap Mawar sedang dicari, sejumlah warga sudah dimintai keterangan.

Arief menyebutkan, pihaknya sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan sejak saat itu terus melakukan penyelidikan dan diharapkan pelakunya cepat tertangkap.

“Menurut laporan pihak keluarga, kasus terjadi pada Minggu pertama Januari 2023 dan dilaporkan ke Polres Bireuen,” kata Arief.

Ditambahkan, penyelidikan dan penanganan perkara tersebut terus dilakukan untuk mencari pelakunya.

Tim Reskrim juga sudah menyampaikan perkembangan kasus kepada Haji Uma melalui utusannya.

“Sampai saat ini ,pelaku belum berhasil ditangkap dan tim lapangan terus berusaha menangkap pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.